“Pembukaan hutan dengan alat berat jelas melibatkan pihak bermodal besar. Informasi yang kami terima, hingga kini aktivitas perambahan masih terus berjalan,” tambah Ali.
Forum KEE yang dibentuk sejak 2017 telah berulang kali meminta Menteri Kehutanan mengevaluasi izin dua perusahaan tersebut karena dianggap gagal menjaga kelestarian kawasan konsesinya. Bahkan, Gubernur Bengkulu pada 2022 juga pernah melayangkan surat serupa agar izin kedua perusahaan ditinjau kembali.
“PT BAT dan PT API berulang kali gagal mengamankan areal konsesinya. Ribuan hektare sudah berubah jadi kebun sawit,” tegas Ali.
Berdasarkan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam (IUPHHK-HA) SK No. 3/1/IUPHHK-PB/PMDN/2017 tertanggal 3 April 2017, PT API mengelola konsesi seluas 41.988 hektare. Namun hasil pemantauan lapangan Konsorsium Bentang Alam Seblat pada 2024 menunjukkan kerusakan mencapai 14.183 hektare terdiri dari semak belukar (6.577 ha), kebun sawit (5.432 ha), dan lahan terbuka (2.173 ha).
Kondisi ini menunjukkan tidak adanya reboisasi maupun upaya pengamanan areal. Akibatnya, lebih dari 5.000 hektare lahan telah digarap masyarakat menjadi kebun sawit.
















