BENGKULU, BEKENTV – Motif di balik kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang menggemparkan warga Bengkulu Selatan akhirnya terungkap.
Penyidik Satreskrim Polres Bengkulu Selatan mengungkap bahwa perbuatan keji ini dipicu oleh pengaruh tontonan film dewasa dan dorongan nafsu sesaat.
Kasus ini melibatkan tiga pelaku, masing-masing berinisial MD (63), warga Kecamatan Pino Raya yang merupakan tetangga korban, serta FR (15) dan FI (16), dua kakak kandung korban sendiri.
Korban Perempuan (11), masih duduk di bangku sekolah dasar dan tinggal di wilayah yang sama dengan para pelaku.
Perbuatan ini terungkap setelah orang tua korban curiga dengan perubahan sikap dan perilaku anaknya. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, polisi menemukan bahwa korban telah menjadi korban persetubuhan oleh orang-orang terdekatnya.
Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Awilzan, S.IK., MH., melalui Kasat Reskrim Iptu Muhamad Akhyar Anugerah, SH., MH., menyampaikan bahwa ketiga pelaku mengakui seluruh perbuatannya tanpa ada yang disembunyikan.
“Benar, dari hasil pemeriksaan, ketiga pelaku mengaku sering menonton film dewasa. Kebiasaan itu yang akhirnya mendorong mereka melakukan perbuatan bejat tersebut,” ungkap Iptu Akhyar.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui sering menonton konten tidak senonoh melalui ponsel, yang kemudian menumbuhkan pikiran kotor dan mendorong mereka melakukan tindakan yang seharusnya tidak dilakukan terhadap adik kandung sendiri.
Selain karena pengaruh tontonan tersebut, tindakan para pelaku juga dilatarbelakangi oleh dorongan nafsu sesaat yang membuat mereka kehilangan kendali.
Kini, ketiga pelaku telah ditahan di Mapolres Bengkulu Selatan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sementara itu, korban tengah mendapatkan pendampingan khusus dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) serta lembaga perlindungan anak guna memulihkan kondisi psikisnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Penyidik memastikan proses hukum akan berjalan secara profesional dan transparan demi memberikan keadilan bagi korban.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar lebih memperhatikan lingkungan sosial dan aktivitas anak, terutama dalam penggunaan ponsel dan akses internet.
Konten yang tidak sesuai usia terbukti dapat memberikan dampak fatal jika tidak diawasi dengan bijak.
“Orang tua harus berperan aktif mengawasi anak-anaknya, termasuk apa yang mereka tonton dan dengan siapa mereka bergaul. Jangan sampai kejadian seperti ini terulang kembali,” tutup Iptu Akhyar.
(Ary Rahmad)
















