Ia menambahkan, untuk perkembangan kasus pungli PPG tahun anggaran 2023, pihak Kejari dalam waktu dekat akan melakukan pemeriksaan terhadap ahli pidana dan ahli terkait penghitungan, terutama terkait pungutan yang dilakukan oleh pihak yang saat ini masih berstatus saksi.
“Setelah itu rampung, kami akan melakukan ekspose dan mengambil tindakan penetapan tersangka,”tegas Ekke Widoto Khahar.
Dengan langkah ini, Kejari Seluma menegaskan keseriusannya dalam menuntaskan kasus dugaan pungli PPG 2023 sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.