BENGKULU, BEKENTV – Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma terus menunjukkan komitmennya dalam upaya penyelamatan kerugian keuangan negara.
Hari ini, Senin 29 September 2025, Kejari Seluma menitipkan uang hasil penyitaan dalam perkara dugaan pungutan liar (pungli) PPG tahun 2023 ke bank BSI.
Kepala Kejari Seluma, Dr. Eka Nugraha melalui Kasi Pidsus, Ekke Widoto Khahar, menjelaskan, uang yang dititipkan ke rekening penitipan Kejaksaan di Bank Syariah Indonesia (BSI) senilai Rp75 juta tersebut berasal dari salah satu saksi dalam perkara dugaan pungli PPG 2023.
“Iya, pada hari ini kami tim penyidik telah menitipkan uang ke rekening penitipan Kejaksaan di Bank BSI senilai Rp75 juta. Uang ini merupakan hasil penyitaan dari salah satu saksi dalam perkara dugaan pungli PPG tahun 2023,” ujar Ekke Widoto Khahar.
Ia menambahkan, untuk perkembangan kasus pungli PPG tahun anggaran 2023, pihak Kejari dalam waktu dekat akan melakukan pemeriksaan terhadap ahli pidana dan ahli terkait penghitungan, terutama terkait pungutan yang dilakukan oleh pihak yang saat ini masih berstatus saksi.
“Setelah itu rampung, kami akan melakukan ekspose dan mengambil tindakan penetapan tersangka,”tegas Ekke Widoto Khahar.
Dengan langkah ini, Kejari Seluma menegaskan keseriusannya dalam menuntaskan kasus dugaan pungli PPG 2023 sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
















