BENGKULU, BEKENTV – Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma terus menunjukkan komitmennya dalam upaya penyelamatan kerugian keuangan negara.
Hari ini, Senin 29 September 2025, Kejari Seluma menitipkan uang hasil penyitaan dalam perkara dugaan pungutan liar (pungli) PPG tahun 2023 ke bank BSI.
Kepala Kejari Seluma, Dr. Eka Nugraha melalui Kasi Pidsus, Ekke Widoto Khahar, menjelaskan, uang yang dititipkan ke rekening penitipan Kejaksaan di Bank Syariah Indonesia (BSI) senilai Rp75 juta tersebut berasal dari salah satu saksi dalam perkara dugaan pungli PPG 2023.
“Iya, pada hari ini kami tim penyidik telah menitipkan uang ke rekening penitipan Kejaksaan di Bank BSI senilai Rp75 juta. Uang ini merupakan hasil penyitaan dari salah satu saksi dalam perkara dugaan pungli PPG tahun 2023,” ujar Ekke Widoto Khahar.