Penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Nomor PRINT-3097/L.7.10/Ft.1/12/2025 dan PRINT-3094/L.7.10/Ft.1/12/2025.
Dalam tahap ini, P-H ditahan di Lapas Kelas IIA Bengkulu, sedangkan B-H ditahan di Rutan Bengkulu untuk masa penahanan awal selama 20 hari.
Fri Wisdom menegaskan bahwa berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk proses persidangan.
“Setelah penahanan tahap awal ini, perkara akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan,” ujarnya.
Kejaksaan memastikan bahwa penanganan perkara ini menjadi bagian dari upaya memperbaiki tata kelola aset daerah serta memberikan kepastian hukum kepada para pedagang Pasar Panorama. (imr)
















