Dalam kasus ini, para tersangka diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam pemanfaatan aset pemerintah daerah serta melakukan pungutan tidak sah kepada pedagang terkait pengelolaan dan penjualan kios di Pasar Panorama.
Total kerugian negara diperkirakan lebih dari Rp 12 miliar, yang dinilai merugikan kas daerah sekaligus menimbulkan ketidakadilan bagi pedagang.
Perbuatan para tersangka dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi, di antaranya Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta ketentuan lainnya yang relevan.
















