– Pajak kendaraan dinas roda empat
– Pajak kendaraan dinas roda dua
– Pajak PPN/PPH dari setiap kegiatan dan penggunaan anggaran
“Dengan diterbitkannya daftar tersebut, kami akan melakukan koordinasi langsung ke masing-masing OPD agar segera melunasi tunggakan pajak yang tercatat di Kantor Pelayanan Pajak,” ujar Hamdan.
Lebih lanjut, ia menegaskan apabila peringatan tersebut tidak diindahkan, Inspektorat akan menggandeng Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Satlantas Polres Bengkulu Selatan, untuk mengambil tindakan tegas berupa pengandangan kendaraan dinas yang pajaknya menunggak.
Selain menyasar OPD, Inspektorat juga mengingatkan pemerintah desa agar aktif membayar pajak yang timbul dari penggunaan Dana Desa. Hamdan menekankan agar tidak sampai terjadi penindakan hukum akibat kelalaian dalam pemenuhan kewajiban pajak tersebut.
















