BENGKULU, BEKENTV – Inspektorat Kabupaten Bengkulu Selatan akan merilis daftar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki tunggakan pajak. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk transparansi pengelolaan anggaran serta untuk memaksimalkan realisasi belanja daerah dan ketaatan pajak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan.
Kepala Inspektorat Bengkulu Selatan, Hamdan Syarbaini, menyampaikan bahwa penerbitan daftar tersebut dimaksudkan agar pemerintah daerah mengetahui OPD mana saja yang tidak disiplin dalam membayar kewajiban pajak dari setiap penggunaan anggaran daerah.
Adapun jenis pajak yang menjadi fokus penertiban meliputi:
– Pajak kendaraan dinas roda empat
– Pajak kendaraan dinas roda dua
– Pajak PPN/PPH dari setiap kegiatan dan penggunaan anggaran
“Dengan diterbitkannya daftar tersebut, kami akan melakukan koordinasi langsung ke masing-masing OPD agar segera melunasi tunggakan pajak yang tercatat di Kantor Pelayanan Pajak,” ujar Hamdan.
Lebih lanjut, ia menegaskan apabila peringatan tersebut tidak diindahkan, Inspektorat akan menggandeng Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Satlantas Polres Bengkulu Selatan, untuk mengambil tindakan tegas berupa pengandangan kendaraan dinas yang pajaknya menunggak.
Selain menyasar OPD, Inspektorat juga mengingatkan pemerintah desa agar aktif membayar pajak yang timbul dari penggunaan Dana Desa. Hamdan menekankan agar tidak sampai terjadi penindakan hukum akibat kelalaian dalam pemenuhan kewajiban pajak tersebut.
“Semua pihak harus menyadari bahwa pembayaran pajak adalah bentuk kepatuhan dan tanggung jawab dalam penggunaan anggaran negara,” tutup Hamdan.
(Ary Rahmad)
















