BENGKULU, BEKENTV – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Seluma menegaskan bahwa Dana Desa harus dikelola secara benar dan sesuai peruntukannya. Peringatan ini disampaikan kepada seluruh Kepala Desa (Kades) agar tidak menyalahgunakan anggaran yang telah diberikan pemerintah untuk kepentingan masyarakat.
Kajari mengingkatkan bahwa setiap rupiah Dana Desa (DD) memiliki pertanggungjawaban hukum dan moral. Karena itu, pengelolaan anggaran tidak boleh dilakukan sembarangan, apalagi digunakan demi keuntungan pribadi maupun kelompok tertentu.
Ia menekankan bahwa kepala desa merupakan pelayan masyarakat, bukan penguasa. Jabatan yang diemban harus digunakan untuk memajukan desa, meningkatkan pelayanan, serta menghadirkan pembangunan yang bermanfaat bagi warga.
















