Berdasarkan keterangan korban, handphone sempat ditinggalkan di teras rumah ketika ia pergi ke kamar kecil. Namun setelah kembali, korban mendapati handphone itu sudah tidak berada di tempat semula.
Sementara itu, kasus kedua adalah dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP. Peristiwa ini terjadi di lokasi yang sama pada Senin, 8 Desember 2025.
Korban penggelapan bernama Piter Pradian Pratama, pelajar atau mahasiswa asal Kabupaten Bengkulu Selatan. Korban melaporkan bahwa sepeda motor Honda Scoopy warna merah dengan nomor polisi BD 3489 MF miliknya dipinjam oleh pelaku dengan alasan mengambil gaji.
















