Haji khusus diselenggarakan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau travel haji yang telah berizin resmi dari Kemenag.
Berbeda dengan haji reguler, haji khusus biayanya lebih mahal, namun masa tunggunya bisa lebih singkat sekitar 5-7 tahun. Bahkan ada yang mencapai 10 tahun.
Dikutip berdasarkan UU No.14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Ibadah Haji dan Umrah, berikut syarat daftar haji khusus:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Mendaftarkan diri ke Kementerian melalui PIHK resmi dan menyerahkan dokumen yang dibutuhkan.
- Membayar setoran awal.
Setelah syarat di atas terpenuhi, berikut cara daftar haji khusus:
- Pilih PIHK dan pastikan memiliki izin resmi untuk menghindari adanya penipuan.
- Kunjungi kantor PIHK pilihan jemaah, kemudian serahkan berkas persyaratan yang telah disiapkan.
- Setelah data diverifikasi oleh petugas, jemaah akan menerima pengaturan untuk melakukan pembayaran setoran awal ke BPS-BPIH.
- Setelah membayar setoran awal, pihak bank akan memberikan bukti setoran yang berisikan Nomor Validasi.
- Bawa bukti dari bank ke kantor PIHK. Pihak travel akan memprosesnya ke Kementerian untuk menerbitkan Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) yang berisikan Nomor Porsi.
Cara daftar haji furoda
















