BEKENTV – Kabar terbaru, belum lama ini pemerintah akan merencanakan pembatasan penggunaan media sosial (medsos) untuk anak Indonesia usia 13-16 tahun.
Perencanaan pembatasan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan diatur berbeda tiap platform dan disesuaikan tingkat risikonya.
Ditegaskan Menteri Keuangan dan Digital (Kemkomdigi) Meutya Hafid bahwa pembatasan ini akan dimulai dan dilaksanakan pada Maret 2026.
“Tahun depan bulan Maret sudah mulai bisa kita laksanakan, melindungi anak-anak kita dengan melakukan penundaan akses akun pada anak-anak usia 13 dan 16 tahun, tergantung risiko masing-masing platform” kata Meutya, dikutip dari kanal YouTube Kemkomdigi, Kamis, 11 Desember 2025.
Dikatakannya, pembatasan akses medsos ini bertujuan agar dapat melindungi anak Indonesia dari risiko platform digital.
Bahkan, sebelumnya Indonesia sudah memberlakukan aturan pembatasan akses tersebut pada Maret 2025.
Hanya saja, dampaknya masih belum dirasakan masyarakat secara signifikan sebab masih proses transisi.
“Kita sekarang sedang masa transisi, persiapan, dengan para platform besar untuk kemudian mudah-mudahan dalam waktu satu tahun di Maret 2026 bisa mulai kita lakukan,” ungkapnya.
Berbeda dengan negara tetangga, Australia yang diketahui sudah menerapkan pembatasan mulai 10 Desember 2025.
Pembatasan ini untuk anak-anak usia 16 tahun dalam menggunakan platform media sosial berupa Instagram, Threads, Facebook, Reddit, Kick, TikTok, Snapchat, Twitch, X (Twitter), dan YouTube. Di Australia akan ada sanksi denda bagi perusahaan teknologi yang melanggar, yakni sebanyak AU$50 juta (sekitar Rp554 miliar).
Dengan ini, Perdana Menteri Australia Anthony Albanese menyarankan agar anak-anak dapat menghabiskan waktu luangnya dengan bersosialisasi secara langsung, melakukan kegiatan atau hobi seperti olahraga, bermusik, ataupun membaca buku.
Ia menilai bahwa paparan berlebih darj ponsel bisa berdampak buruk bagi kesehatan mental anak.
Dalam hal ini, Indonesia yang sudah menerapkan sebelumnya, kini pembatasan tersebut sudah mulai diikuti oleh negara-negara lainnya, seperti Malaysia dan beberapa negara Eropa yang sedang menyusun perencanaan tersebut.
Meutya berharap agar pembatasan akun kepada anak-anak bisa berjalan dengan baik di tahun depan.
Dengan ini, pemerintah juga telah menyiapkan sanksi bagi platform yang tidak mematuhi, berupa sanksi administrasi, denda, sampai pemutusan akses.
















