Setelah itu, jemaah membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang disetorkan ke Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih.
Dilansir dari laman Kanwil Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta, berikut syarat pendaftaran haji reguler:
- Beragama Islam
- Berusia paling rendah 12 tahun pada saat mendaftar
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) sesuai domisili
- Memiliki Kartu Keluarga (KK)
- Memiliki akta kelahiran, atau surat kenal lahir, atau kutipan akta nikah, atau ijazah
- Memiliki tabungan atas nama calon jemaah pada BPS-BPIH
Setelah syarat terpenuhi, berikut pendaftaran haji reguler:
- Calon jemaah membuka tabungan haji pada BPS-BPIH sesuai domisili dengan syarat membawa Kartu Identitas dan setoran awal sebesar 25 juta.
- Calon jemaah menandatangani surat pernyataan memenuhi persyaratan pendaftaran haji yang diterbitkan oleh kementerian.
- Calon jemaah melakukan transfer ke rekening BPKH sebesar setoran awal BPIH pada cabang BPS-BPIH sesuai domisili.
- BPS-BPIH menerbitkan lembar bukti setoran awal yang berisi Nomor Validasi.
- Dokumen bukti setoran awal BPIH ditempel pas foto calon jemaah haji ukuran 3×4 dan bermaterai.
- Calon jemaah haji mendatangi Kementerian Agama (sekarang Kementerian Haji dan Umrah) kabupaten/kota dengan membawa dokumen bukti setoran awal dan persyaratan lainnya sesuai ketentuan untuk diverifikasi kelengkapannya paling lambat 5 hari kerja setelah pembayaran setoran awal.
- Calon jemaah mengisi formulir pendaftaran haji berupa Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) dan menyerahkannya kepada petugas kantor kementerian kabupaten/kota.
- Calon jemaah haji menerima lembar bukti pendaftaran haji yang berisi Nomor Porsi pendaftaran, ditandatangani dan dibubuhi stempel dinas oleh petugas.
- Kantor kementerian kabupaten/kota menerbitkan bukti cetak SPPH sebanyak 5 lembar yang setiap lembarnya dicetak/ditempel foto calon jemaah haji ukuran 3×4.
Cara daftar haji khusus
















