Melansir dari laman detik.com, berikut ini penjelasan tentang syarat dan cara daftar ketiga jalur haji tersebut.
Cara daftar haji reguler
Haji reguler merupakan program haji yang diselenggarakan pemerintah lewat Kementerian Haji dan Umrah, sebelumnya berada di bawah Kementerian Agama hingga 2025.
Meski terbilang terjangkau, hanya saja masa tunggunya (antrean) paling lama, yakni sampai 26 tahun.
Berdasarkan UU No 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Ibadah Haji dan Umrah, cara daftar haji reguler bisa dilakukan lewat kantor kementerian (sekarang Kementerian Haji dan Umrah) di kabupaten/kota sesuai dengan domisili.
















