EF ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan penyimpangan anggaran terkait belanja perjalanan dinas, belanja sewa gedung kantor, serta biaya sewa pemeliharaan pada Bawaslu Bengkulu Tengah dan Panwas se Kecamatan Kabupaten Bengkulu Tengah tahun 2023.
EF yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), terbukti lalai dalam melakukan pengujian dokumen serta bukti pengeluaran.
Atas perbuatanya, terjadilah pembayaran yang tidak semestinya sehingga menimbulkan kerugian negara.