BENGKULU, BEKENTV – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bengkulu Tengah kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tahun 2023.
Kali ini giliran mantan Bendahara Bawaslu berinisial S-U yang ditetapkan tersangka dalam kasus ini.
Kepala Kejari Bengkulu Tengah, Dr. Firman Halawa, SH, MH melalui Kasi Intel, Yudi Adiansyah, SH, MH, mengatakan S-U ditetapkan tersangka setelah penyidik melakukan perkembangan. Dalam penyidikan yang dilakukan, terbukti jika SU terlibat langsung dalam kasus tindak pidana korupsi Bawaslu.
“Dalam pengembangan penyidikan ditemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan SU sebagi tersngkan. Kini tersangka SU langsung dilakukan penahanan hingga 20 hari ke depan di Rutan Malabero kelas II B Bengkulu,” jelasnya.
Dari pengakuannya, tersangka ini bertugas membayar dan menolak membayar apabila memang tidak dapat dibayarkan.
Kenyataannya dalam pelaksanaan, ada beberapa belanja yang seharusnya tidak dibayarkan, namun dibayarkan oleh yang bersangkutan.
“Ada beberapa kegiatan yang seharusnya tidak dapat dibayarkan, namun tetap dilakukan pembayaran oleh tersangka. Atas tindakannya, SU kita tetapkan sebagai tersangka,” tambah Kasi Intel.
Diketahui, sebelumnya Kejari Bengkulu Tengah sudah melakukan penahanan terhadap mantan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah berinisial E-F pada 31 Juli 2025.
EF ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan penyimpangan anggaran terkait belanja perjalanan dinas, belanja sewa gedung kantor, serta biaya sewa pemeliharaan pada Bawaslu Bengkulu Tengah dan Panwas se Kecamatan Kabupaten Bengkulu Tengah tahun 2023.
EF yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), terbukti lalai dalam melakukan pengujian dokumen serta bukti pengeluaran.
Atas perbuatanya, terjadilah pembayaran yang tidak semestinya sehingga menimbulkan kerugian negara.
















