Dalam kesempatan itu pula ia turut mengapresiasi kritikan dan masukkan yang diberikan. Ia menambahkan bahwasannya masukkan hingga kritikan dari publik membuat lembaganya berpikir ulang tentang kebijakan.
“Selanjutnya untuk informasi dan data persyaratan capres dan cawapres kita mempedomani dengan aturan yang sudah ada saja,” ujarnya.
Sebelumnya, KPU mengeluarkan Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU.
Ada 16 dokumen syarat pendaftaran Capres-Cawapres sebagai informasi yang dikecualikan, tidak bisa diperlihatkan ke publik.