Dalam jumpa pers yang dilakukan di Kantor KPU RI Jakarta, Selasa (16/9/2025), Ketua KPU, Mochammad Afifuddin memutuskan membatalkan keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang berisi tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU.
“Kami secara kelembagaan memutuskan membatalkan keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU,” kata Afifuddin, dilansir dari CNNIndonesia (16/9/2025).
Keputusan pembatalan diambil ketika sudah berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait, termasuk Komisi Informasi Pusat (KPI).