Ia juga mengingatkan agar seluruh ASN menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam setiap proses pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, penandatanganan surat pernyataan tersebut menjadi bukti nyata komitmen Pemerintah Provinsi Bengkulu dalam membangun birokrasi yang bersih, berintegritas, dan bebas dari praktik pungli maupun gratifikasi.
“Kita ini membangun birokrasi yang bersih, berintegritas, dan bebas dari praktik pungli maupun gratifikasi,” sampainya.