“Angka ini bahkan berpotensi terus bertambah, mengingat adanya pengangkatan PPPK di tahun mendatang. Karena itu harus segera dievaluasi,” kata Edward.
Ia mengingatkan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Pasal 146 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), belanja pegawai wajib ditekan maksimal 30 persen pada 2027. Jika tidak, transfer keuangan dari pusat berpotensi ditunda bahkan dipotong.
Menurut Edward, beban terbesar saat ini berasal dari Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang nilainya mencapai lebih dari Rp400 miliar. Padahal, pemberian TPP seharusnya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.