Untuk pengelolaan dan penggunaan Dana BOS tersebut mengacu pada petunjuk Teknis (Juknis) pada Permendikdasmen nomor 8 tahun 2025.
“Dalam aturan terbaru , alokasi Dana BOS untuk pembayaran tenaga guru honorer di sekolah negeri maksimal 20 persen, sedangkan untuk sekolah swasta bisa mencapai 40 persen,”jelas Sigit Budiyanto.
Ia menambahkan, hingga saat ini proses penyaluran Dana BOS sudah mulai berjalan. Sebagian besar sekolah telah memasuki tahap persiapan penyaluran, namun pelaksanaannya dilakukan secara bertahap sesuai dengan laporan akumulasi penggunaan dana yang telah disampaikan oleh masing-masing sekolah.
















