“Saya sudah berkomunikasi dengan staf Menko, dan Insyaallah kunjungan ke Bengkulu dapat dipastikan pada 16 September 2025 pagi,” kata Raden Ahmad Denny.
Ia menjelaskan, meskipun masa berlaku Inpres Nomor 12 Tahun 2025 berakhir pada 31 Agustus lalu, evaluasi bersama kementerian dan lembaga terkait tetap diharapkan menghasilkan solusi konkret sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
“Evaluasi nanti akan digelar di Balai Raya Semarak. Harapannya, meski masa Inpres sudah berakhir, ada langkah nyata untuk menyelesaikan apa yang belum tercapai,” ujarnya.
Denny menambahkan, dalam kesempatan tersebut Pemprov Bengkulu akan menyampaikan kondisi sebenarnya terkait Pulau Baai, khususnya soal transportasi melalui Pelabuhan Pulau Baai.