BEKENTV – Penerima Tunjangan Profesi Guru wajib memenuhi beberapa kriteri yang telah di tentukan, dan besaran DANA yang diberikan juga memiliki beberapa rinciannya.
Tujuan di adakanya program TPG ini ialah untuk meningkatkan kesejahteraan guru, menumbuhkan motivasi, dan mendorong peningkatan mutu pembelajaran di sekolah.
TPG diberikan kepada tenaga pendidik, baik guru ASN atau non-ASN yang telah memenuhi beberapa persyaratan sesuai ketentuan dari Kementerian Pendidikan.
Kebijakan ini disalurkan berdasakan landasan dari Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor.
















