BEKENTV – Kabar baik bagi guru yang telah mendapatkan sertifikat pendidik, bahwa Tunjangan Profesi Guru (TPG) akan cair pada November 2025 ini.
Dengan adanya sertifikat pendidik, hal ini menjadi bukti bahwa guru telah memenuhi kualifikasi dan kompetensi profesional sesuai ketentuan pemerintah.
Secara resmi pemerintah telah menetapkan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan keempat tahun 2025 akan segera dicairkan mulai hari Rabu, 12 November 2025 yang terbagi menjadi 3 tahap penyaluran.
Proses pencairan Tunjangan Profesi Guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Non-ASN, termasuk juga mereka yang Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP)-nya baru terbit pada 6 Oktober 2025.
Sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 4 Tahun 2025, pencairan TPG dilakukan setiap triwulan dalam satu tahun anggaran.
Adapun cara cek dan jadwal pencairan Tunjangan Profesi Guru, bisa kamu lihat dalam rangkuman informasi BEKENTV berikut ini.
Jadwal Pencairan Tunjangan Profesi Guru
Triwulan I
ASN Daerah: Maret 2025, Non-ASN: April 2025
Triwulan II
ASN Daerah: Juni 2025, Non-ASN: Juli 2025
Triwulan III
ASN Daerah: September 2025, Non-ASN: Oktober 2025
Triwulan IV
ASN Daerah dan Non-ASN: November 2025.
Cara Cek Tunjangan Profesi Guru
1. Akses dan klik situs resmi di info.gtk.dikdasmen.go.id/.
2. Login menggunakan akun PTK Dapodik, masukkan username dan password yang sudah terdaftar.
3. Isi kode captcha untuk verifikasi, klik tombol “Login” (Jika tidak jelas bisa di refresh).
4. Lakukan verifikasi data diri yang tampil di sistem.
5. Lakukan pengecekkan status tunjangan melalui menu “Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP)”.
6. Jika SKTP sudah terbit dan data valid, maka tunjangan akan segera disalurkan ke rekening terdaftar.
7. Ingat untuk mencetak informasi yang ditampilkan jika diperlukan sebagai arsip.
Untuk mencari informasi, pastikan selalu memantau laman resmi dari GTK. Tujuan di adakanya program TPG ini ialah untuk meningkatkan kesejahteraan guru, menumbuhkan motivasi, dan mendorong peningkatan mutu pembelajaran di sekolah.
Demikian itulah rangkuman informasi terkait tentang jadwal dan pencairan Tunjangan Profesi Guru. Semoga informasi ini membantu!
















