BENGKULU, BEKENTV – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu melaksanakan penandatanganan surat pernyataan tidak melakukan pungutan liar (Pungli) dan gratifikasi. Hal ini, disaksikan oleh Gubernur Bengkulu Helmi Hasan, Senin 6 Oktober 2025.
Gubernur Helmi Hasan menegaskan pentingnya integritas dan komitmen moral seluruh ASN dalam menjalankan tugas pelayanan publik.
“Hentikan dan tolak segala bentuk pungutan liar, serta laporkan setiap bentuk gratifikasi. Komitmen ini bukan sekadar seremonial, tetapi harus dibaca, dipahami, dan diwujudkan dalam tindakan nyata. Integritas adalah cermin pelayanan kepada masyarakat, dan kepercayaan publik harus dijaga dengan konsisten,” tegas Gubernur Helmi.