BENGKULU, BEKENTV – Konflik antara perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Daria Dharma Pratama (DDP) dengan masyarakat Desa Talang Baru, Kecamatan Malin Deman, Kabupaten Mukomuko kembali pecah. Perselisihan terbaru dipicu proyek galian batas (boundary) lahan perusahaan yang dinilai merusak kebun warga dan memutus akses jalan petani.
Direktur AKAR Law Office, Ricki Pratama Putra, S.H., M.H., CPM., menyebut kondisi ini sebagai situasi darurat agraria yang membutuhkan perhatian serius pemerintah.
“Pembangunan galian boundary oleh PT. DDP bukan hanya merusak tanaman dan kebun warga, tetapi juga memutus akses jalan utama yang selama ini digunakan petani untuk menuju lahan. Ini bentuk tindakan sewenang-wenang yang tidak bisa dibiarkan,” tegas Ricki, Jumat 3 Oktober 2025.