BENGKULU, BEKENTV – Konflik antara perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Daria Dharma Pratama (DDP) dengan masyarakat Desa Talang Baru, Kecamatan Malin Deman, Kabupaten Mukomuko kembali pecah. Perselisihan terbaru dipicu proyek galian batas (boundary) lahan perusahaan yang dinilai merusak kebun warga dan memutus akses jalan petani.
Direktur AKAR Law Office, Ricki Pratama Putra, S.H., M.H., CPM., menyebut kondisi ini sebagai situasi darurat agraria yang membutuhkan perhatian serius pemerintah.
“Pembangunan galian boundary oleh PT. DDP bukan hanya merusak tanaman dan kebun warga, tetapi juga memutus akses jalan utama yang selama ini digunakan petani untuk menuju lahan. Ini bentuk tindakan sewenang-wenang yang tidak bisa dibiarkan,” tegas Ricki, Jumat 3 Oktober 2025.
Berdasarkan laporan warga, kerugian materiil akibat pengerjaan boundary mencapai ratusan juta rupiah. Salah satunya dialami Musa Siswanto, pemilik kebun sawit, kayu sengon, dan kayu labu yang dirusak dengan total kerugian ditaksir Rp428 juta.
“Kami sudah berulang kali protes, tapi perusahaan tetap melanjutkan galian. Tanaman saya habis dirusak, jalan ke kebun juga tertutup. Bagaimana kami bisa bekerja lagi?” ujar Musa dengan nada kecewa.
Selain kerugian materi, sejumlah warga juga mengaku mendapat intimidasi hingga kekerasan dari pihak perusahaan. Jainah, salah seorang warga, bahkan melaporkan dirinya mendapat dorongan fisik dan bentakan dari aparat keamanan perusahaan ketika mencoba menghalangi alat berat yang masuk ke lahan.
“Saya hanya mau menghentikan alat itu agar tidak masuk ke kebun kami. Tapi malah didorong dan dibentak. Kami merasa tidak aman lagi,” ungkap Jainah.
Konflik ini semakin meruncing karena galian tetap berlanjut meski Pemerintah Desa bersama masyarakat telah mengirimkan surat keberatan dan menggelar beberapa kali pertemuan dengan pihak perusahaan.
Ricki menegaskan pihaknya akan terus mendampingi masyarakat untuk menuntut keadilan.
“Jika konflik ini dibiarkan, potensi kriminalisasi petani akan semakin besar. Kami mendorong pemerintah daerah hingga pusat untuk segera turun tangan,” tutupnya.
Adapun isi tuntutan masyarakat untuk PT. DDP adalah sebagai berikut.
1. Melalui konferensi pers ini, masyarakat melalui Bapak Tukin, Kepala Desa Talang Baru , didukung oleh kuasa hukum dan inisiatif sipil, menuntut agar PT. DDP dan menyatakan sikap.
2. Menghentikan segala kegiatan pembangunan boundary di lokasi sengketa.
3. Mengembalikan kondisi lahan dan akses jalan perkebunan masyarakat Desa Talang Baru seperti semula.
3. Memberikan ganti rugi yang adil dan sesuai atas seluruh kerugian lahan dan tanaman warga yang rusak.
4. Meminta pertanggungjawaban atas tindakan intimidasi dan kekerasan oleh oknum perusahaan dan petugas keamanan terhadap warga.
5. Menolak perpanjangan HGU PT. BBS dan PT. DDP bila tidak dapat diselesaikan karena kehadiran PT terus memproduksi konflik di Mukomuko terkhusus Kecamatan Malin Deman.
















