BENGKULU, BEKENTV– Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu memfasilitasi mediasi sengketa tapal batas antara Kabupaten Seluma dan Kabupaten Bengkulu Selatan. Mediasi berlangsung di Aula Lantai III Kantor Gubernur Bengkulu pada Senin 29 September 2025.
Rapat mediasi tertutup ini difasilitasi oleh Asisten I Setda Provinsi Bengkulu, Khairil Anwar, dan dihadiri langsung oleh Bupati Seluma Teddy Rahman serta Bupati Bengkulu Selatan Rifai Tajuddin.
Sengketa tapal batas ini berawal dari terbitnya Permendagri Nomor 9 Tahun 2020 tentang Batas Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan dan Kabupaten Seluma.
Polemik semakin mencuat setelah adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang menetapkan lima desa dan dua pemukiman di Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM) masuk ke dalam wilayah administratif Kabupaten Bengkulu Selatan.
















