BENGKULU, BEKENTV– Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu memfasilitasi mediasi sengketa tapal batas antara Kabupaten Seluma dan Kabupaten Bengkulu Selatan. Mediasi berlangsung di Aula Lantai III Kantor Gubernur Bengkulu pada Senin 29 September 2025.
Rapat mediasi tertutup ini difasilitasi oleh Asisten I Setda Provinsi Bengkulu, Khairil Anwar, dan dihadiri langsung oleh Bupati Seluma Teddy Rahman serta Bupati Bengkulu Selatan Rifai Tajuddin.
Sengketa tapal batas ini berawal dari terbitnya Permendagri Nomor 9 Tahun 2020 tentang Batas Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan dan Kabupaten Seluma.
Polemik semakin mencuat setelah adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang menetapkan lima desa dan dua pemukiman di Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM) masuk ke dalam wilayah administratif Kabupaten Bengkulu Selatan.
Lima wilayah Desa yang masuk dalam wilayah administratif Kabupaten Bengkulu Selatan yakni desa Muara Maras 118 hektare, Talang Alai 141 hektare, Gunung Kembang 4,6 hektare, Suban 689 hektare, Talang Kemang 291 hektare.
Sementara itu, 2 pemukiman penduduk yang masuk di wilayah administratif Kabupaten Bengkulu Selatan yakni pemukiman penduduk Desa Serian Bandung 211 hektare dan Desa Jambat Akar 346 hektare.
Asisten I Setda Provinsi Bengkulu, Khairil Anwar, menjelaskan bahwa hasil mediasi meminta Pemkab Seluma untuk menyampaikan surat resmi kepada Pemkab Bengkulu Selatan terkait usulan dan opsi penyelesaian.
“Kabupaten Seluma akan bersurat ke Kabupaten Bengkulu Selatan mengenai usulan dan opsi yang ditawarkan,” ujar Khairil.
Bupati Seluma, Teddy Rahman, menegaskan pihaknya akan tetap mengedepankan jalur mediasi.
“Kita akan mendiskusikan berbagai aspek, termasuk sejarah, sebelum bersurat ke Bengkulu Selatan. Namun tetap menempuh jalur mediasi,” jelasnya.
Sementara itu, Bupati Bengkulu Selatan, Rifai Tajuddin, menilai keputusan pemerintah pusat menjadi dasar hukum yang harus dihormati. Meski demikian, ia menekankan pentingnya mempertimbangkan aspek sosial dan kultural masyarakat setempat.
“Sejatinya kita berpijak pada keputusan pemerintah pusat, tetapi ada hal lain seperti sosial dan kultur yang juga harus diperhatikan,” ungkap Rifai.
Ia juga menyatakan komitmen untuk menghargai proses mediasi, sehingga pemasangan patok batas wilayah sementara ditunda.
“Keputusan mediasi meminta Pemkab Seluma menyampaikan apa yang menjadi keberatan masyarakat, bukan keberatan pemerintah daerahnya. Kami siap memfasilitasi hak-hak masyarakat setempat,” pungkasnya.
















