BENGKULU, BEKENTV – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu melalui tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bengkulu, Kamis (18/9/2025).
Ketiga tersangka itu yakni Kepala Dinas Kesehatan Kota Bengkulu Joni Haryadi Tabrani, kontraktor pembangunan Akmad Basir, serta PPTK Doni Iswanto.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya telah menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.00 hingga 20.30 WIB. Mereka kemudian dititipkan selama 20 hari di Rutan Malabero Bengkulu.
Kasi Intelijen Kejari Bengkulu, Fri Wisdom S. Sumbayak, SH, MH, didampingi sejumlah pejabat kejaksaan menjelaskan, penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti, baik perbuatan melawan hukum maupun bukti fisik.