BEKENTV – Belum ada sehari, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia batalkan aturan kerahasiaan dokumen Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres).
Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU resmi dihapus, Selasa (16/9/2025).
Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 ini sebelumnya berisi tentang ketentuan terkait 16 dokumen syarat pendaftaran Capres-Cawapres sebagai informasi yang dikecualikan, artinya tidak bisa dibuka untuk publik tanpa persetujuan pihak terkait.