BENGKULU, BEKENTV – Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti dari sejumlah perkara pidana pada Jumat (29/8/2025).
Kepala Kejari Seluma, Dr. Eka Nugraha, menjelaskan bahwa pemusnahan kali ini mencakup 21 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dalam kurun waktu Juni 2024 hingga Juni 2025.
“Barang bukti yang kita musnahkan hari ini antara lain narkotika jenis sabu, ganja, senjata tajam, serta sejumlah barang bukti lainnya dari berbagai tindak pidana. Semua sudah memiliki putusan inkracht sehingga wajib untuk segera dimusnahkan,” ujar Dr Eka Nugraha.