BENGKULU, BEKENTV – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) resmi melaksanakan Tahap II, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti, dalam perkara dugaan pemanfaatan aset Pemerintah Kota Bengkulu dan pungutan liar terkait pengelolaan kios di Pasar Panorama.
Dua tersangka yang diserahkan ke jaksa penuntut umum adalah B-H, Kepala Dinas Perindagkop Kota Bengkulu, dan P-H, anggota DPRD Kota Bengkulu.
Kasi Intel Kejari Bengkulu, Fri Wisdom Sumbayak, SH, MH, membenarkan bahwa keduanya telah ditahan setelah pelaksanaan Tahap II.
“Perbuatan para tersangka tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak pada hak pedagang yang seharusnya memperoleh fasilitas secara transparan dan sesuai ketentuan. Penanganan perkara ini kami pastikan profesional dan sesuai prosedur,” tegasnya.
















