BENGKULU, BEKENTV – Proses verifikasi dan validasi berkas Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Provinsi Bengkulu masih terus berjalan.
Dari total 4.387 berkas yang telah diinput Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) pusat, kini tinggal menyisakan 30 berkas yang belum selesai diproses.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian BKD Provinsi Bengkulu, Sri Hartika, menjelaskan bahwa dari 30 berkas tersebut, sebagian sudah tidak dapat dilanjutkan prosesnya.
Menurutnya, 10 orang tidak diusulkan dalam penerbitan Pertimbangan Teknis (Pertek) Nomor Induk Pegawai (NIP) karena dinilai melakukan indisipliner.















