Ia menegaskan, pembagian SK direncanakan berlangsung pada Desember 2025. Hal ini mengingat para tenaga PPPK paruh waktu sudah harus mulai bertugas pada awal Januari 2026 mendatang.
“Sesuai rencana, SK akan dibagikan Desember ini. Untuk kontraknya berlaku selama satu tahun, hingga Desember 2026,” tegasnya.
Terkait gaji, Anshori menambahkan bahwa tenaga PPPK paruh waktu rencananya akan menerima upah sesuai besaran Upah Minimum Regional (UMR) Provinsi Bengkulu.
Namun, keputusan final terkait hal tersebut masih menunggu pembahasan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). (jly)
















