“Dalam proses perpanjangan HGU, persetujuan dan keterlibatan masyarakat sekitar seharusnya menjadi syarat utama,” tambahnya.
Senada, Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bengkulu, Teuku Zulkarnain, SE, menilai konflik lahan tersebut sudah berlangsung cukup lama dan perlu penyelesaian menyeluruh.
“Menurut warga, lahan HGU itu sebelumnya milik PT Ika Hasfarm. Namun dalam perjalanannya, tiba-tiba diklaim PT Bio. Tidak menutup kemungkinan terjadi tumpang tindih hak,” kata Teuku.
Ia menegaskan, ketika masa HGU telah berakhir, lahan seharusnya masuk ke dalam Bank Tanah dan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat maupun pembangunan daerah.
















