BENGKULU, BEKENTV – Sidang lanjutan dugaan korupsi pemotongan dana honorium THL di Satpol PP Rejang Lebong kembali digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, Selasa 21 Oktober 2025.
Dalam agenda persidangan yang menjerat terdakwa Jaya Mirsa, selaku mantan Kasat Pol PP Pemkab Rejang Lebong dan Ahmad Rifaai selaku bendahara mendengarkan pembacaan amar putusan dari majelis hakim.
Berdasarkan fakta persidangan, pembuktian yang dilakukan JPU dan pembelaan dari kedua terdakwa, majelis hakim menyatakan keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana dugaan korupsi pemotongan dana honorium TKS di Satpol PP Rejang Lebong.
Putusannya yang dibacakan Majelis Hakim, kedua terdakwa melanggar Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang Undang tindak Pidana Korupsi Junto pasal 55 KUHP.
Dalam amar putusannya, Hakim Aguis Hamzah selaku ketua majelis menjatuhkan vonis hukuman 5 tahun penjara kepada masing-masing terdakwa dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
Khusus untuk terdakwa Jaya Mirsa, majelis hakim membebankan agar terdakwa mengganti kerugian negara sebesar Rp677 juta atau jika tidak diganti dan harta benda yang disita tidak mencukupi, maka akan menjalani pidana tambahan selama 2 tahun kurungan penjara.
Atas putusan majelis hakim, Dandy, selaku JPU Kejari Rejang Lebong menyampaikan akan menggunakan waktu selama 7 hari untuk pikir-pikir, sekaligus melaporkan hasil persidangan ke unsur pimpinan.
Dandi menegaskan, berdasarkan hasil pembuktian, kedua terdakwa terbuti melakukan dugaan korupsi pemotongan dana honorium THL di Satpol PP Rejang Lebong.
“Kita akan laporkan terlebih dahulu pada pimpinan. Banding atau tidak kita lihat juga petunjuk nanti pimpinan namun faktanya perbuatan terdakwa semuanya terbukti,” kata Jaksa Penuntut Umum Kejari Rejang Lebong, Dandy.
Berdasarkan hasil dari pemeriksaan, kedua terdakwa melakukan tindakan pemotongan gaji honorium TKS di lingkungan Satpol PP pemkab Rejang Lebong.
Untuk memuluskan aksinya, para terdakwa melakukan perombakan gaji hingga memalsukan tanda tangan TKS, sehingga yang menerima lebih sedikit ketimbang yang diajukan.
M. Tri Imron
















