“Warga mempertanyakan kelanjutan HGU PT Bio, khususnya yang berada di Kecamatan Bang Haji. Menurut mereka, HGU itu sudah berakhir dan diminta agar proses perpanjangannya dihentikan,” ujar Berlian.
Ia menjelaskan, penolakan warga dilatarbelakangi dugaan pencaplokan lahan milik masyarakat Desa Air Napal dan Genting. Luasan lahan yang disengketakan disebut mencapai sekitar 1.600 hektare, masing-masing desa kurang lebih 800 hektare.
“Walaupun PT Bio saat ini sudah diakuisisi oleh PT Sandabi Indah Lestari (SIL), aspirasi warga tetap akan kami tindak lanjuti,” tegas politisi Partai Golkar tersebut.
Sebagai langkah awal, DPRD akan menyurati pihak perusahaan untuk meminta kejelasan status lahan yang berpolemik, termasuk sejauh mana proses perpanjangan HGU telah berjalan.
















