Selanjutnya terungkap dalam Fikih Berhias karya Syaikh Abdul Wahab Abdussalam Thawilah, bahwa aurat merupakan bagian tubuh wanita yang wajib untuk ditutupi dan haram bagi yang melihat, membukanya hingga menyentuhnya.
Sejumlah ulama pun berbeda pendapat, Imam Syafi’i dalam kitab al-Umm, menyampaikan bahwa aurat wanita adalah seluruh tubuh terkecuali muka dan telapak tangan.
Sementara, sebagian ulama Syafi’iyah menganggap bahwa muka dan telapak tangan wanita ialah aurat, hanya saja tidak wajib. Lalu dari kitab al-Fiqh ‘ala al-madzahib al-khamsah karya Muhammad Jawad Mughniyah, ulama mazhab Syafi’i memiliki pandangan bahwa tak haram hukumnya apabila seorang perempuan membuka aurat di saat sedang sendirian dan aman akan penglihatan orang lain.
















