Upaya geledah dilakukan terkait dengan kasus penjualan aset milik Pemkot Bengkulu yang berada di Pasar Panorama. Dalam tindak pidana ini Kejari menetapkan satu orang tersangka yakni Parizan Hermedi yang merupakan Anggota DPRD komisi II Kota Bengkulu.
Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Nomor: PRINT- 2186/L.7.10/Fd.2/09/2025 tertanggal 23 September 2025. Serta Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Print-2255/L.7.10/Fd.2/09/2025 Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu tanggal 29 September 2025.
Seusai melakukan penggeledahan Kajari Bengkulu Yeni Puspita, S.H., M.H., melalui Kasi Intelijen Fri Wisdom S Sumbayak, S.H., M.H., menjelaskan penggeledahan ini dilakukan guna mengamankan dokumen, data, dan barang bukti yang berkaitan dengan perkara yang sedang mereka tangani.