Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa PPPK paruh waktu juga akan mendapatkan nomor induk (NI) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Nomor induk inilah yang akan menjadi dasar Bupati Seluma mengeluarkan SK pengangkatan PPPK paruh waktu.
“Nanti setelah NI mereka keluar, maka akan menjadi dasar Bupati Seluma dalam mengeluarkan SK PPPK paruh waktu,” jelasnya.
Meski demikian, Deddy menegaskan ada perbedaan mendasar antara PPPK penuh waktu dan paruh waktu, terutama terkait gaji.
“Perbedaannya dari masalah pembayaran gaji. PPPK penuh waktu sudah diatur besarannya oleh Kementerian Keuangan dan termasuk tunjangan keluarga. Sedangkan PPPK paruh waktu disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” tegasnya.