BENGKULU, BEKENTV – Bupati Bengkulu Selatan, Rifai Tajuddin, menegaskan komitmennya memperjuangkan hak masyarakat Desa Pagar Dewa, Kecamatan Kota Manna, terkait persoalan lahan yang belum terselesaikan hingga puluhan tahun.
Hal tersebut ia sampaikan saat membahas sengketa lahan lapangan terbang (Lapter) yang hingga kini masih menjadi polemik.
Menurut Rifai, masyarakat Pagar Dewa telah menempati lahan tersebut jauh sebelum Indonesia merdeka.
Namun hingga saat ini, mereka belum mengantongi sertifikat resmi.
“Adik sanak di Pagar Dewa sudah menduduki wilayah itu bahkan sebelum 80 tahun lalu. Artinya mereka memiliki hak atas tanah tersebut. Hanya saja sampai sekarang mereka belum mendapatkan sertifikat,” kata Rifai.
Bupati menambahkan, persoalan ini telah menjadi perhatian pemerintah pusat. Ia bahkan diminta pihak istana, melalui Sekretariat Presiden dan Kepala Staf Kepresidenan, untuk menyampaikan laporan tertulis beserta kronologi.
“Saya datang langsung ke istana, bawa surat dan kronologi. Nekat saja, karena ini memang harus diperjuangkan,” ujar Rifai.
Lebih lanjut, terkait dengan pemanfaatan lahan Lapter, Rifai menjelaskan bahwa pemerintah daerah hanya membutuhkan sebagian kecil untuk perkantoran.
Sementara itu, hak masyarakat di wilayah Lapter II yang selama ini digunakan untuk sawah, sekolah, perumahan, hingga kantor desa tetap menjadi prioritas.
“Kalau harus memilih, maka saya dahulukan hak masyarakat Pagar Dewa. Itu sudah terbukti turun-temurun. Sedangkan untuk kepentingan kantor, itu nomor dua. Yang utama tetap masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, permasalahan lahan ini disebut Rifai sudah berlangsung hingga 30 tahun tanpa penyelesaian.
Oleh karena itu, ia membawa langsung aspirasi masyarakat ke tingkat nasional.
Ketua DPRD Bengkulu Selatan, Juli, yang turut mendampingi Bupati dalam pertemuan dengan DPD RI, menyatakan dukungannya atas langkah tersebut.
“Kedatangan Bupati ke istana menunjukkan semangat tinggi. Kami di DPRD akan memberikan dukungan penuh. Mudah-mudahan niat baik ini membuahkan hasil untuk kita semua,” kata Juli.
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan berharap perjuangan ini dapat membawa kejelasan status lahan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Pagar Dewa yang selama ini hidup di atas tanah warisan leluhur mereka.
















