“Dengan TMT 1 Desember 2025, maka Januari ini PPPK Paruh Waktu yang telah dilantik sudah dapat menerima gaji,” jelas Daniel.
Lebih lanjut, Daniel menambahkan bahwa besaran gaji PPPK Paruh Waktu di Bengkulu Selatan disesuaikan dengan gaji yang diterima sebelumnya di tempat kerja masing-masing.
Pasalnya, pembiayaan gaji tidak berasal dari pemerintah pusat, melainkan dari kemampuan keuangan pemerintah daerah.
“Gaji disesuaikan dengan gaji sebelumnya dan dibayarkan melalui OPD tempat bekerja masing-masing,” tambahnya.
BKPSDM juga mengimbau seluruh PPPK Paruh Waktu yang telah menandatangani kontrak agar segera mengurus Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) di OPD masing-masing sebagai bagian dari kelengkapan administrasi.
















