Barang bukti sabu yang dimusnahkan mencapai 9,16 gram dari total penyitaan awal sebesar 10,10 gram. Petugas telah menyisihkan 0,13 gram untuk keperluan pengujian laboratorium dan 0,37 gram sebagai alat bukti di persidangan.
Sementara itu, untuk narkotika jenis ekstasi, BNNP memusnahkan sebanyak 2,04 gram dari total sitaan 3,62 gram, setelah dikurangi 0,78 gram untuk uji laboratorium dan 0,8 gram untuk pembuktian hukum.
Kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat pada Minggu 4 Januari 2026, terkait adanya aktivitas peredaran narkotika di Kabupaten Rejang Lebong.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim pemberantasan BNNP Bengkulu melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka Gusti Jaya di kediamannya di Desa Talang Gambir pada Selasa 6 Januari 2026 sekitar pukul 15.00 WIB.
















