Sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 4 Tahun 2025, pencairan TPG dilakukan setiap triwulan dalam satu tahun anggaran.
Adapun cara cek dan jadwal pencairan Tunjangan Profesi Guru, bisa kamu lihat dalam rangkuman informasi BEKENTV berikut ini.
Jadwal Pencairan Tunjangan Profesi Guru
Triwulan I
ASN Daerah: Maret 2025, Non-ASN: April 2025
Triwulan II
ASN Daerah: Juni 2025, Non-ASN: Juli 2025
Triwulan III
ASN Daerah: September 2025, Non-ASN: Oktober 2025
Triwulan IV
ASN Daerah dan Non-ASN: November 2025.
Cara Cek Tunjangan Profesi Guru
1. Akses dan klik situs resmi di info.gtk.dikdasmen.go.id/.
2. Login menggunakan akun PTK Dapodik, masukkan username dan password yang sudah terdaftar.
3. Isi kode captcha untuk verifikasi, klik tombol “Login” (Jika tidak jelas bisa di refresh).
4. Lakukan verifikasi data diri yang tampil di sistem.
5. Lakukan pengecekkan status tunjangan melalui menu “Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP)”.
6. Jika SKTP sudah terbit dan data valid, maka tunjangan akan segera disalurkan ke rekening terdaftar.
7. Ingat untuk mencetak informasi yang ditampilkan jika diperlukan sebagai arsip.
















