Senada, Kabid Pengelolaan Pendapatan Daerah Bapenda Provinsi Bengkulu, Riki Hiriantoni, mengungkapkan bahwa sejak menerima surat tugas, tim telah melakukan pendataan langsung ke lapangan dengan mendatangi perusahaan-perusahaan pengguna air permukaan.
“Dalam waktu sebulan terakhir, sudah lebih dari 30 perusahaan yang kami datangi dan diketahui belum membayar pajak air permukaan,” ujarnya.
Riki menambahkan, tunggakan tersebut sudah berlangsung hampir tiga tahun, yakni sejak 2022, dengan total estimasi mencapai Rp90 miliar.
“Berdasarkan perhitungan kami, tunggakan sejak tahun 2022 lalu hampir mencapai Rp90 miliar,” pungkasnya. (Ilham Juliandi)
















