“Sekarang kita sudah membahas piutang perusahaan kepada daerah yang wajib dibayarkan. Kami sudah menyampaikan kepada perusahaan-perusahaan yang belum atau terlambat membayar agar segera menunaikan kewajibannya,” tegas Mian.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bengkulu, Hadianto, menyampaikan bahwa pihaknya terus melakukan langkah optimalisasi agar perusahaan segera melunasi kewajiban pajak air permukaan.
“Bagaimanapun juga, insyaallah target PAD dari pajak air permukaan sebesar Rp 20 miliar harus tercapai. Saat ini realisasinya sudah sekitar 65 persen,” kata Hadianto.
















