Selain pembayaran honor Nakes PTT, Pemerintah Kabupaten Seluma juga berencana melakukan pembayaran terhadap sejumlah pekerjaan fisik yang telah dilaksanakan.
Untuk pekerjaan fisik tersebut, pembayaran akan dilakukan sebesar 30 persen dari nilai setiap item pekerjaan.
“Pembayaran pekerjaan fisik akan dilakukan sebesar 30 persen untuk setiap item pekerjaan tanpa terkecuali,” tutup Herman.
















