Indah mengungkapkan, saat kunjungan ditemukan sebagian kewajiban sudah dijalankan, namun masih ada yang belum dipenuhi.
Menurutnya, penyelesaian persoalan sampah ini tidak bisa dilakukan oleh satu dinas saja melainkan melibatkan semua unsur.
“Harusnya dikerjakan bersama-sama, melibatkan semua unsur pemerintahan, termasuk Bupati,” ujarnya.
Melalui SK tersebut, Kementerian lingkungan hidup memerintahkan penghentian sistem open dumping paling lambat 180 hari sejak sanksi dijatuhkan.
Selain itu, Pemkab Seluma diwajibkan menyusun dokumen rencana penghentian metode itu dalam waktu 30 hari.
Adapun pelanggaran TPA Talang Sali mencakup pengelolaan sampah sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (1) huruf f UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan pelanggaran lainnya yang juga ditemukan terkait dokumen dan persetujuan lingkungan sesuai Pasal 86 PP Nomor 22 Tahun 2021. (Julyan)